Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tim Reaksi Cepat (TRC) Kota Tangerang Siaga 24 Jam, Laporkan Jika Menemukan Orang Terlantar

Tim Reaksi Cepat (TRC) Kota Tangerang Siaga 24 Jam, Laporkan Jika Menemukan Orang Terlantar

Bantentoday – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus berupaya menangani permasalahan sosial di wilayahnya dengan mengandalkan Tim Reaksi Cepat (TRC). Tim ini bertugas khusus untuk menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk orang terlantar dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang memerlukan bantuan.

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa TRC telah dibentuk sejak 2020 dan terdiri dari petugas yang didukung oleh Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Pramuka, serta relawan sosial. Mereka siap siaga selama 24 jam untuk mengevakuasi orang terlantar atau ODGJ berdasarkan laporan masyarakat.

“Jika ditemukan orang terlantar, petugas akan segera mengevakuasi. Jika dalam kondisi sakit, mereka akan dirujuk ke rumah sakit. Jika sehat, akan dibawa ke rumah singgah untuk dilakukan asesmen sosial, bimbingan sosial, hingga reunifikasi dengan keluarga,” jelas Mulyani.

Selain itu, TRC juga bertugas mengevakuasi penyandang disabilitas mental yang terlantar dan meresahkan warga sekitar. Mereka akan dibawa ke rumah singgah sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan di Grogol, Jakarta Barat, untuk penanganan lebih lanjut.

Mulyani menegaskan bahwa seluruh petugas telah mendapatkan pelatihan khusus dalam menghadapi permasalahan sosial ini. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan dengan melaporkan jika menemukan orang terlantar.

“Jika masyarakat menemukan orang terlantar, segera hubungi 0895-6087-22422 atau 021-551-7339 agar TRC Kota Tangerang dapat segera menangani,” tutupnya.

TAGS