Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bawaslu Banten : Caleg Tidak Boleh Curi Start Sebelum Masa Kampanye Dimulai

Bawaslu Banten : Caleg Tidak Boleh Curi Start Sebelum Masa Kampanye Dimulai

Bantentoday – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengingatkan kepada calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Banten untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai meskipun telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

“Meski KPU telah menetapkan DCT, caleg masih tetap tidak boleh melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai,” kata Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir, di Serang, Banten, Rabu (8/11).

Jelas Badrul, dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Saat ini, peserta pemilu (partai) hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera partai dan pertemuan terbatas internal partai.

“Parpol peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dengan cara pemasangan bendera dan pertemuan terbatas internal partai, di luar itu tidak boleh,” ungkapnya.

Adapun sanksinya, jelas Badrul, apabila ada peserta pemilu yang memasang APK sebelum waktunya maka akan dilakukan imbauan terlebih dahulu dan apabila tidak mengindahkan maka akan ditertibkan bersama Satpol-PP.

Selain itu, Badrul juga menjelaskan, dalam PKPU telah ditetapkan jadwal pelaksanaan kampanye. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial boleh dilakukan mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Sedangkan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring mulai 21 Januari-10 Februari 2024.

Badrul menegaskan, apabila ada yang melakukan metode kampanye tidak sesuai jadwalnya maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Hal itu sesuai dengan pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kampanye sebelum jadwal itu seperti yang sudah disebutkan tadi, karena dalam PKPU sudah jelas jadwalnya,” tungkasnya.

Diketahui, KPU Banten telah menetapkan sebanyak 1.333 caleg ke dalam DCT DPRD Banten untuk Pemilu 2024 mendatang. Penetapan DCT tersebut dilakukan pada tanggal 3 November.

TAGS