Timbulkan Polusi Udara, Pemkot Tangsel Segel TPA Ilegal di Pladen

Timbulkan Polusi Udara, Pemkot Tangsel Segel TPA Ilegal di Pladen

Bantentoday – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepolisian dan TNI setempat menyegel dan melakukan penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Pladen, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur.

“Ditutup karena aktivitas di TPA mengganggu kenyamanan warga. Sudah dipasang police line (garis polisi), akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ,” kata Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana di Tangerang, Senin (30/10).

Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, keberadaan TPI tersebut menimbulkan polusi udara dan bau tak sedap hingga pemukiman warga sekitar. “Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi,” katanya.

Apabila kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut atau perusakan garis polisi, katanya, maka pihak tersebut melakukan tindak pidana.

“Sudah disegel dan police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi,” tutup Sapta.

CATEGORIES
TAGS