Satpol PP – Polisi Larang Pemulung Beraktifitas di Atas Gunungan Sampah TPA Rawa Kucing
Bantentoday – Satpol PP Kota Tangerang Provinsi Banten bekerja sama dengan Kepolisian melarang aktifitas pemulung di atas gunungan sampah tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing karena masih dalam proses pemadaman oleh personil serta untuk menghindari terjadinya kebakaran lagi.
“Aktivitas pemulung sampah di TPA Rawa Kucing telah dihentikan hingga larangan merokok di area tersebut pun ditegakkan, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Senin (30/10).
Katanya, banyak pemulung yang didapati masih membandel dengan aturan tersebut dan membahayakan diri karena naik ke gunungan sampah yang masih berpotensi munculnya api kembali. Hal ini mengganggu aktivitas pemadaman yang saat ini masih bekerja melakukan pendinginan berulang.
“Kita akan melakukan sweeping (pembersihan) selama 24 jam dan mengerahkan 30 petugas untuk mengelilingi area pinggiran, hingga puncak gunungan sampah TPA,” paparnya.
Ia pun menjelaskan, sweeping juga dilakukan sebagai langkah antisipasi, terhadap adanya gangguan para pemulung pada aktivitas ratusan petugas pemadaman di TPA Rawa Kucing.
“Tidak menutup kemungkinan, api kembali muncul saat kecerobohan siapa pun di area TPA Rawa Kucing merokok dan membuang puntung rokok secara sembarang. Hal-hal seperti inilah yang kita antisipasi,” katanya.
Petugas sweeping juga telah membongkar gubuk di atas gunungan TPA Rawa Kucing, yang diduga milik para pemulung sebagai tempat beristirahat.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan jajaran kepolisian juga telah turun ke lapangan untuk turut melakukan pengawasan dan penertiban pemulung, di seluruh area TPA. Karena memang, pemulung masih dilarang memasuki area TPA Rawa Kucing.
“Kita sudah ingatkan secara humanis dan persuasif, apabila masih ada yang beraktivitas, pihak Satpol PP akan ambil keterangan karena itu mengganggu ketertiban. Kita harapkan masyarakat mengerti dengan situasi ini supaya mempercepat proses penanganan dan pemadaman kebakaran di TPA Rawa Kucing,” katanya.
Diketahui, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten telah terbakar pada Jumat (20/10/23) lalu. Sekitar 80 persen dari 34 hektare TPA terbakar, hal ini menjadikan TPA Rawa Kucing berstatus tanggap bencana darurat daerah sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota hingga 2 November 2023 mendatang.