Bawaslu Cilegon Panggil Wakil Wali Kota Sanuji, Ada Apa?

Bawaslu Cilegon Panggil Wakil Wali Kota Sanuji, Ada Apa?

Bantentoday – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon memanggil wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, terkait adanya dugaan pelanggaran untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu 2024.

“Jadi dugaan pelanggaran nya itu Pak Wakil diduga mengarahkan mengajak untuk mendukung salah satu peserta Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Cilegon, Alam Arcy Ashari, di Cilegon, Banten, Senin (9/10).

Jelasnya, pemanggilan yang dilakukan adalah untuk melakukan klarifikasi mengingat politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga melanggar pasal 283 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dalam hal ini kedatangan pak wakil sebagai kapasitas ada yang kita obrolkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan, jadi kita hanya mengkonfirmasi saja. Sementara hanya konfirmasi pak wakil itu benar atau tidak melakukan itu saja,” paparnya.

“Kaitannya dugaan pelanggaran dalam pasal 283 di mana pejabat negara, ASN itu tidak boleh, atau dilarang mengimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye, terkait itu pak wakil kapasitasnya kita panggil,” katanya.

Namun demikian  Bawaslu Cilegon masih belum memberikan hasil pemeriksaan. Mengingat saat ini masih dalam tahap pengkajian. Adapun jika terbukti melakukan pelanggaran, wakil wali kota Cilegon dapat dikenakan sanksi etik.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa yang berpotensi dilakukan pejabat negara hingga ASN, pihaknya mengimbau sesuai dengan pasal 283 agar dilarang membuat kegiatan kebijakan yang mengajak mengarahkan untuk memilih salah satu selama sebelum dan sesudah kampanye.

Sementara itu pemeriksaan orang nomor dua di Kota Cilegon itu berlangsung sekitar satu jam dan seusai diperiksa Pentamarta bergegas meninggalkan Kantor Bawaslu Cilegon dengan kendaraan operasionalnya. “Tadi silaturahmi aja,” kata Sanuji.

CATEGORIES
TAGS