Wawalkot Pilar: Seluruh OPD Tangsel Harus Terbuka dalam Layanan Informasi Publik
Bantentoday – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya bisa menyajikan keterbukaan layanan informasi publik untuk warga.
“Setiap OPD harus menjadi contoh hingga bisa menjamin keterbukaan informasi publik untuk seluruh warga,” kata Pilar, Senin (11/9).
Sesuai dengan penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di lingkungan Pemkot Tangsel untuk memberikan pelayanan ketersediaan informasi publik setiap saat, berkala dan merata.
“Tentu seluruh OPD untuk saling berkoordinasi dengan PPID pelaksana dalam mendorong kualitas layanan informasi publik,” katanya.
Ia juga berharap seluruh Perangkat Daerah di Tangsel bisa mengaplikasikan keterbukaan layanan informasi publik untuk mengatasi permasalahan informasi yang ada di lingkungan Tangsel.
“Yang sudah sempat saya koordinasikan dengan ketua komisi informasi Provinsi Banten, bahwa dalam menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh OPD bisa berkoordinasi dalam mengaplikasikan layanan informasi publik ini. Jadi segala sesuatu itu harus dikoordinasikan. Dishub Tangsel mungkin bisa gunakan program ini untuk mengatasi polusi udara, kita informasikan ke masyarakat,” katanya.
Sementara, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel, Tati Suryati menuturkan pihaknya telah melayani pemenuhan kebutuhan informasi publik diantaranya adalah tahun 2018 ada 24 permohonan, tahun 2019 ada 13 permohonan, tahun 2020 terdapat 31 permohonan, tahun 2021 ada 18 permohonan dan tahun 2022 ada 21 permohonan.
“Dalam menghadapi dinamika kehidupan, tujuan dari sosialisasi ini yaitu meningkatkan pemahaman terkait pelayanan informasi publik sesuai aturan standar keterbukaan informasi publik,” katanya.