Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Polresta Tangerang Mulai Terapkan Uji Praktek SIM C dengan Lintasan ‘S’

Polresta Tangerang Mulai Terapkan Uji Praktek SIM C dengan Lintasan ‘S’

Bantentoday – Tangerang – Polresta Tangerang, Banten mulai melakukan penerapan materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM C) dengan lintas huruf ‘S’. Penerapan materi baru uji praktik SIM itu sesuai dengan surat keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

“Sekarang kita sudah menerapkan sistem ujian praktik SIM C baru sesuai arahan Kapolri terkait masalah kemudahan bagi masyarakat,” kata Wakasat Lantas Polresta Tangerang AKP I Made Artana di Tangerang, Senin (7/8).

Ia menyebutkan, perubahan uji praktik itu dilakukan terhadap lintasan yang semula berbentuk zig-zag hingga angka 8, yang kini hanya menggunakan lintasan berbentuk huruf S sebagai tantangan para pemohon SIM.

“Kalau uji praktik yang terdahulu itu ada lima item skema yang digunakan, namun kini di ubah menjadi empat item,” katanya menambahkan.

Selain itu, dengan dilakukan perubahan ini jarak atau lebar lintasan diperbesar dari yang sebelumnya 1,5 kali lebar kendaraan kini menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Kemudian, dari ujian lalu lintasannya juga dilakukan perubahan dengan memutar arah berlanjut ke uji berbentuk huruf S. Setelah itu, melakukan manuver tikungan lain.

“Yang pertama, item lurus. Kemudian berhenti, dilanjutkan dengan yuten, setelah itu ke huruf ‘S’ dan berakhir ke item reaksi,” terangnya.

Dengan perubahan uji praktik saat ini, kata dia, tentunya sudah mengakomodasi aturan yang sudah diberlakukan oleh Polri. Sehingga, hal tersebut pun sudah bisa dipakai seluruh pemohon SIM di Satlantas Polresta Tangerang.

Ia menambahkan, atas adanya perubahan materi praktik itu, jajarannya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Tentu jika nanti masyarakat mengalami kesulitan, kita telah membuka coching clinik agar bisa lulus dalam ujian itu,” kata dia

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan perubahan pertama adalah perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi tes zig-zag.

Kedua, lanjut dia, uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S, dan yang ketiga, ukuran lebar lintasan ditingkatkan dari semula berukuran 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. (Ant)

TAGS