Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pansus Raperda Penanaman Modal Dibentuk, Wakil Ketua DPRD Banten : Silahkan Kalau Ada Masukan

Pansus Raperda Penanaman Modal Dibentuk, Wakil Ketua DPRD Banten : Silahkan Kalau Ada Masukan

Bantentoday – DPRD Provinsi Banten membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) penanaman modal pada Selasa (10/10).

“Kalau ada masukan-masukan dari masyarakat termasuk dari wartawan terkait Raperda penanaman modal ini, silahkan disampaikan ke pansus,” kata Wakil Ketua DPRD Banten Nawa Said Dimyati.

Menurutnya, Raperda penanaman modal tersebut dibuat untuk lebih mendetailkan undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai investasi, tujuannya agar mempermudah dalam proses investasi termasuk perizinan dan pemanfaatan sumber daya manusia lokal pada sektor ketenagakerjaan.

“Investasi juga harus dibatasi agar bisa melindungi usaha-usaha kecil masyarakat,” katanya.

Contohnya, kata Cak Nawa, sekarang ini banyak warung-warung rumahan yang bangkrut karena maraknya minimarket yang masuk ke lingkungan masyarakat.

“Makanya ini harus diatur oleh kabupaten/kota, agar ekonomi masyarakat kecil juga bisa terlindungi,” kata Cak Nawa.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Raperda Penanaman Modal untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Prinsip dari Raperda ini merupakan bentuk revisi dari Perda sebelumnya yang perlu menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan kekinian.

Al Muktabar mengatakan, dengan Raperda ini pemerintah ingin memberikan berbagai layanan kemudahan bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Banten, baik itu penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

“Ini semua kita kontribusikan sebesar-besarnya dalam rangka meningkatkan pembangunan di Provinsi Banten,” katanya.

Misalnya, lanjut Al Muktabar, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Jika itu bergulir dengan baik maka efeknya akan ada penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT) serta kemiskinan.

“Kemudian dengan perputaran tatanan ekonomi yang baik, inflasi bisa terkendali. Itu sebuah siklus yang harus kita atur secara menyeluruh, makanya penting adanya Perda ini,” tutup Al Muktabar.

TAGS